/ -->

Macam-Macam Sujud dan Penjelasannya Menurut Ilmu Fiqih

Konten [Tampil]
Macam-macam sujud
sujud

Macam-Macam Sujud 

Sujud adalah salah upaya yang dilakukan seseorang dalam mengerjakan sholat. Suju merupakan salah satu rukun sholat. Sujud sangat wajib. sujud dilaksanakan dalam setiap shalat. dalam shalat wajib, shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat tahajud maupun shalat yang lainnya.

Sujud ada macam-macamnya, berikut adalah macam-macam sujud:

1. Sujud Syukur 


Sujud syukur adalah sujud yang dlakukan oleh seseornag sebagai rasa terima kasih kepada Allah SWT, setelah mendaptkan hal yang sangat menguntungkan.
Adapun Hukum melaksanakan sujud syukur adalah sunnah. Artinya lebih baik dilaksanakan dan berpahala bagi yang melaksanakannya. bial tidka melakukan sujud syukur pun tidak apa-apa. 

Namun dengan sujud sujud syukur kita telah beryukur atas apa yang telah Allah berikan kepada kita baik itu kenikmatan lahir maupun bathin.

Baca Juga: Jalan Menebar Kebaikan dan Bermanfaat Untuk Orang Lain

Sebab-sebab dilaksanakannya sujud syukur sebagai berikut:

1. Mendaparkan keuntungan besar.
2. Mendapatkan kemenangan
3. Berhasil dalam usahanya.
4. Terhindar dari malapetaka, bahaya atau penyakit.

Rasulullah SAW melaksanakan sujud syukur sebagaimana tersebut di dalam hadits.yang artinya:" Dari Abi Bakrah R.A sesungguhnya Nabi SAW ketika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, maka beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah SWT." ( H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syarat yang harus kita penuhi dalam melaksanakan sujud syukur adalah sebagai berikut:

a. Suci dari hadas dan nifas
b. Menutup Aurat
c. Menghadap kiblat

2. Sujud Sahwi

Menurut bahasa sahwi artinya lupa. sedangkan yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud karena lupa. Sujud sahwi dilakukan dua kali setelah tasyahud (tahiyat) akhir, dilakukan sebelum salam. 
Hukum melaksanakan sujud sahwi adalah sunnah, srtinya lebh baik dilaksanakan akan mendapatkan  pahala, tetapi tidak dilaksanakan tidak akan mendapatkan dosa. Lebih afdol melaksnakannya, akrena dapat melengkapi kekurangan yang disebabkan karena lupa atau ragu-ragu dalam melaksanakan shalat.

Sebab-sebab sujud Sahwi adalah lupa melakukan hal-hal berikut:


  • Kelupaan membaca tasyahud (tahiyat) pertama, yaitu setelah mendapatkan dua rakaat langsung berdiri untuk melakukan rakaat ketiga, tanpa membacanya tasyahud pertama.
  • Kelebihan atau kekurangan rakaat shalat, ruku, atau sujudnya, mugnkin karena lupa atau ragu.Dalam hal ini perlu melakukan sujud sahwi.
  • Ragu tentang jumlah rakaat shalat shalat yang telah dikerjakan, apakah dua, tiga, atau empat. Dalam hal ini yan dijadikan pegangan adalah yang diyakini oleh orang yang shalat. Apabila yakin telah mengerjakan shalat dua rakaat maka perlu dilanjutkan dua rakaat lagi, dan seterusnya.
  • Namun, dia perlu menambah dengan sujud sahwi. Apabila dalam keraguan itu dia tidak mempunyai kemantapan jumlah rakaat, maka hendaklah diputuskan rakaat yang paling sedikit.Misalnya, dia ragu apakah telah menegrjakan tiga atau empat, maka yang diyakinkan adalah yang tida rakaat.
  • Bagi yang melakukan doa qunut, ketinggalan dalam melakukan doa qunut sesudah iktidal yang akhir pada shalat subuh dan witir pada shalat tarawih sejak 16 ramadhan sampai akhir. Untuk orang-orang yang memang tidak membaca qunut pada shalat subuh, baginya tidak pelru untuk memalkukan sujud sahwi.

3. Sujud Tilawah

Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca ayat sajadah, baik di dalam shalat maupun di luar shaat. Ayat sajadah adalah aayat Alquran uang mensunahkan kepada orang yang membaca atau mendengarkan untuk melakaukan sujud tilawah sebagai wujud kepatuhan dan ketaatannya kepad Allah SWT.


 Baca Juga: Macam-Macam Najis Lengkap

Ayat Sajadah Dalam Alquran

Didalam Alquran terdapat ayat sajadah diantaranya terdapat pada surat:

1. Surat Al-A'raf :206
2. Surat ArRa'd : 13
3. Surat AnNahl : 49
4. Surat Al-Isra : 107
5. Surat Maryam : 58
6. Surat Fussilat : 37
7. Surat As Sajadah : 15
8. Surat Sad : 24
9. Surat An Najm : 62
10. Surat Al Insyiqaq :21
11. Surat Al Hajj :27
12. Surat Al - Furqon :60
13. Surat Al Hajj :18

Hukum Melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah. Rasululah SAW menganjurkan untuk melakukan sujud tilawah apabila membaca atau mendnegar orang yang membaca ayat-ayat sajadah.


Tata Cara Sujud Syukur, Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah

1. Tata Cara Sujud Syukur

Cara melaksanakan sujud syukur yaitu:
Pertama, berniat untuk sujud syukur
kedua, membaca takbir
ketiga, sujud dengan tahiyat akhir, sebelum salam
keempat, Duduka dilanjutkan salam

2. Tata Cara sujud Sahwi

Cara Melaksanakan Sujud Sahwi adalah sebagai berikut:
a, Bersujud selesai membaca tahiyat akhir, sebelum salam.
Bacalah bacaan sujud sahwi sebagai berikut ini:
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu Artinya: "Mahasuci Tuhan Yang tidak tidur dan tidak pula lupa."

b. Bangun dari sujud. lalu membaca bacaan ang sama dengan bacaan ketika duduk diantara dua sujud dalam shalat.
c. Sujud kembali dengan bacaan sama dengan sujud pertama.
d. Selesai sujud sahwi dilajutkan salam.

3. Tata Cara Sujud Tilawah

Cara melaksanakan sujud tilawah yaitu:

a. Berniat untuk sujud tilawah.
b. Membaca takbir
c. Sujud satu kali sambil membaca

Sajada wajhii lilladzii khalaqa wa shawwaratu wa syaqqo sam'ahu wa bashara hu bi 'haulihi wa quwwatihi fatabaa ra ka allah a'hsanalkhaaliqiin
Artinya:" Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan mmbentuknya. yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan upaya dan kuasa_Nya. Maka Mahasuci Allah  pencipta yang paling baik."



0 Response to "Macam-Macam Sujud dan Penjelasannya Menurut Ilmu Fiqih"

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan bijak. Berkomentar menggunakan link hidup otomatis akan di hapus. Terima kasih ^_^