Hukum Operasi Kecantikan
Konten [Tampil]
Hukum Operasi Kecantikan
Hukum Operasi Kecantikan - Maraknya operasi kecantikan di era teknologi yang serba canggih ini, membuat para wanita berlomba-lomba untuk memoles parasnya agar cantik dan enak dipandang. Namun apakah Operasi kecantikan itu boleh dalam perspektif ilam?
Mengingatnya banyaknya wanita yang melakukan hal itu untuk merubah yang asli dan menginginkan yang baru. Misalnya hidung pesek menjadi mancung dan lain sebagainya.
Ada kalany operasi kecantikan dilakukan untuk mengembalikan ciptaan kepada kondisi alam seperti pada manusia secara uunya. tetapi ada juga yang dilakukan untuk merubah keadaan yang sudah wajar kepada bentuk yang dinginkan, Yang demikian inilah yang dilarang oleh Allah SWT dan bahkan Haram hukumnya. Sebab merubah ciptaan Allah SWT.
Sebagaimana Firman Allah SWT Dalam Surat An-Nisa : 118-119
]"Dan syaitan itu mengatakan: Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan agan-angan kosong kepada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan saya suruh mereka merubahnya." Siapa saja yang menjadikan syaitan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita yang nyata." (Q.S An-Nisa 118-119)
Jadi dari ayat diatas jelas, bahwa operasi kecantikan yang dilakukan wanita yang sudah normal ciptaan-Nya, lalu mengikuti kehendak nafsunya ia merubah yang aslinya (ciptaan Allah) menjadi yang diidnginkannya. Maka sifat yang demikian ity dilarang dalam agama dan haram hukumnya.
Contohnya: meninggikan hidung agar terlihat mancung, merubah wajah, dagu dan lain sebagainya. Lain lagi cerita kalau ada anak wanita yang dilahirkan dalam keadaan cacat, misalnya adanay daging tumbuh di wajah,dihidug,ditelinga atau tempat-tempat lainnya. Apabila dibiarkan akan mengganggu dan diobati tidak bisa, maka salah satunya cara adalah engan jalan operasi. Nah hal ini boleh saja dan melakukannya tidak haram karena ada sebab tadi. Jika dibairkan akan menimbulkan pengaruh yang kurang baik dan bisa menimbulkan perasaan kurang percaya diri ataupun minder terhadap teman-temannya
Itulah, Hukum Operasi kecantikan shalilah, karena dalam surat At-tin :5 Allah menciptakan manusia dengan sebaik-sebaiknya. Oleh karena itu fokusllah pada kecantikan hati bukan pada kecantikan fisik. karena kecantikan fisik tidak akan abadi.
Wallahu'alam bishowaf...
0 Response to "Hukum Operasi Kecantikan "
Post a Comment